Pasal 12
BAB 3 — MEKANISME PENYALURAN BLM KP APBN-P TAHUN 2011
(1) Penetapan kelompok masyarakat penerima BLM dilaksanakan oleh Pejabat Eselon I. (2) Penetapan kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus mempertimbangkan: a. kesediaan calon penerima bantuan untuk menerima barang bantuan dan mengelola barang yang diterima dan akan dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan yang dinyatakan dalam bentuk surat pernyataan;
b. kesediaan untuk memberikan keterangan yang benar terhadap aparat pengawas intern dan ekstern pemerintah sehubungan dengan serah terima barang dari Kementerian; dan c. kesediaan untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang dari Kementerian. (3) kesediaan calon penerima BLM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam surat pernyataan dan berita acara serah terima barang sebagaimana dimaksud dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
