PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-22-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYALURAN...
Pasal 11
BAB 3 — MEKANISME PENYALURAN BLM KP APBN-P TAHUN 2011
(1) Penyaluran BLM KP APBN-P TAHUN 2011 dilaksanakan berdasarkan perencanaan yang dilakukan oleh Pejabat Eselon I yang mempunyai program dan kegiatan penyaluran bantuan langsung masyarakat. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal dan Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota.
