PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-22-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYALURAN...
Pasal 10
BAB 2 — PROGRAM DAN KEGIATAN BLM KP APBN-P TAHUN 2011
BLM KP APBN-P TAHUN 2011 pada subbidang kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdiri atas: a. karamba jaring apung (KJA) dan mesin perahu penangkapan ikan untuk pemberdayaan masyarakat adat Bajo; b. sarana air bersih untuk masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil; dan c. perangkat alat pengolahan air laut menjadi air layak konsumsi (desalinasi air laut) di pulau-pulau kecil termasuk pulau-pulau kecil terluar.
