PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-22-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYALURAN...
Pasal 9
BAB 2 — PROGRAM DAN KEGIATAN BLM KP APBN-P TAHUN 2011
(1) BLM KP APBN-P TAHUN 2011 pada subbidang pemasaran dan pengolahan hasil perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c berupa sarana pengolahan hasil perikanan untuk mengoptimalkan pencapaian hasil pengolahan. (2) Sarana pengolahan hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. paket sarana pengolahan hasil perikanan; dan b. alat industri pengolahan.
