PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-22-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYALURAN...
Pasal 14
BAB 3 — MEKANISME PENYALURAN BLM KP APBN-P TAHUN 2011
(1) Pedoman teknis pelaksanaan penyaluran bantuan langsung masyarakat ditetapkan oleh pejabat eselon I di lingkungan kementerian. (2) Pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya: a. jumlah, dan spesifikasi teknis barang bantuan yang akan disalurkan; b.kriteria pemilihan daerah dan/atau lokasi penerima bantuan; c. kriteria pemilihan calon penerima bantuan langsung masyarakat; d.tata cara penyaluran bantuan langsung masyarakat; dan e. monitoring, evaluasi, dan pelaporan. (3) Penyusunan pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikoordinasikan dengan Biro Perencanaan, Sekretariat Jenderal.
