PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Manfaat penerapan manajemen risiko meliputi: a. menghindarkan terjadinya hal-hal yang tidak diharapkan dalam bentuk keluhan maupun keberatan dari para pemangku kepentingan; b. memberikan perlindungan kepada unit kerja sebagai akibat kegagalan pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsinya, proses, dan sistem.
