PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penerapan manajemen risiko dilakukan dengan memperhatikan prinsip: a. ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan; b. berorientasi jangka panjang; dan c. mempertimbangkan aspek manfaat dan biaya.
