PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. mengantisipasi dan menangani segala bentuk risiko secara efektif dan efisien; b. mengidentifikasi, menganalisis, dan mengendalikan risiko serta memantau aktivitas pengendalian risiko; dan c. mengintegrasikan proses manajemen risiko ke dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran.
