PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI...
Pasal 30
BAB 4 — PROSES MANAJEMEN RISIKO
(1) Penanganan risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e dilakukan dengan mengidentifikasi berbagai opsi penanganan risiko yang tersedia dan MEMUTUSKAN opsi penanganan risiko. (2) Tahap pelaksanaan penanganan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menentukan jenis pilihan penanganan risiko berdasarkan hasil penilaian risiko. (3) Penanganan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan pada penanganan akar permasalahan dan bukan hanya gejala permasalahan.
