PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI...
Pasal 31
BAB 4 — PROSES MANAJEMEN RISIKO
Penanggung jawab penanganan risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 disesuaikan dengan tingkat risiko, yaitu: a. untuk risiko sangat tinggi dan tinggi dilakukan oleh pemilik risiko; b. untuk risiko moderat, rendah, dan sangat rendah dilakukan oleh Koordinator pada Satgas Manajemen Risiko Kementerian, Ketua pada Komite Manajemen Risiko
Eselon I, dan Koordinator pada unit pemilik risiko kegiatan.
