PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI...
Pasal 29
BAB 4 — PROSES MANAJEMEN RISIKO
(1) Evaluasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk hasil evaluasi risiko. (2) Hasil evaluasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi urutan prioritas risiko dan daftar risiko yang akan ditangani.
