PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI...
Pasal 23
BAB 4 — PROSES MANAJEMEN RISIKO
(1) Penetapan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a diperlukan untuk menjabarkan tujuan instansi dan tujuan kegiatan. (2) Tahap pelaksanaan penetapan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: a. lingkungan internal dan eksternal; b. tugas dan fungsi unit kerja; dan
c. pihak-pihak yang berkepentingan.
