PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI...
Pasal 24
BAB 4 — PROSES MANAJEMEN RISIKO
(1) Identifikasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b dilakukan dengan mengidentifikasi risiko instansi dan/atau risiko kegiatan. (2) Tahap pelaksanaan identifikasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. mengidentifikasi kegiatan, penyebab, dan proses terjadinya peristiwa risiko yang dapat menghalangi, menurunkan, atau menunda tercapainya tujuan dan sasaran unit kerja di lingkungan Kementerian; dan b. mendokumentasikan proses identifikasi risiko dalam sebuah daftar risiko.
