PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI...
Pasal 22
BAB 4 — PROSES MANAJEMEN RISIKO
Dalam penerapan manajemen risiko dilakukan dengan proses yang meliputi: a. penetapan tujuan; b. identifikasi risiko; c. analisis risiko; d. evaluasi risiko; e. penanganan risiko; dan f. monitoring dan reviu.
