PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI...
Pasal 21
BAB 4 — PROSES MANAJEMEN RISIKO
(1) Dalam rangka penerapan manajemen risiko yang efektif dan efisien, dilakukan proses manajemen risiko secara terus menerus, sistematis, logis, dan terukur terutama pada program dan/atau kegiatan. (2) Program dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kegiatan yang memiliki indikator kinerja utama dan kegiatan prioritas lainnya.
