PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI...
Pasal 16
BAB 3 — STRATEGI PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
Penilaian risiko dan pengendalian risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a meliputi: a. manajemen risiko pada unit kerja di lingkungan Kementerian memberikan perhatian utama pada upaya penilaian dan mengendalikan risiko yang membawa konsekuensi negatif terhadap pencapaian tujuan dan sasaran; dan b. adanya kepastian bahwa seluruh risiko telah teridentifikasi dan terdapat program pengendalian yang terencana dan terukur untuk menjaga agar risiko tersebut berada pada tingkat toleransi risiko yang telah ditetapkan.
