Pasal 15
BAB 3 — STRATEGI PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing unit kerja di lingkungan Kementerian beserta risiko yang dihadapi dan kondisi lingkungan pengendalian, diperlukan strategi penerapan manajemen risiko. (2) Strategi penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. melakukan penilaian risiko dan pengendalian risiko yang mempunyai dampak negatif yang signifikan terhadap pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan; b. menyiapkan sarana dan prasarana yang meliputi sumber daya manusia, infrastruktur, dan prosedur operasional standar; c. mengintegrasikan manajemen risiko dalam perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban program dan kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan; dan d. melakukan pemantauan secara terus menerus untuk perbaikan pada saat pelaksanaan, pertanggungjawaban, ataupun untuk bahan perencanaan berikutnya.
