PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI...
Pasal 17
BAB 3 — STRATEGI PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
Berdasarkan hasil penilaian risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a, dilakukan penanganan risiko baik risiko yang diretensi maupun risiko yang ditransfer.
