Pasal 11
BAB 2 — KELEMBAGAAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Komite Manajemen Risiko Unit Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) memiliki tugas: a. menyusun arah kebijakan, strategi penerapan, dan metodologi manajemen risiko di unit kerja eselon I masing-masing; b. menyusun rencana kerja pelaksanaan manajemen risiko di unit kerja eselon I masing-masing; c. melaksanakan manajemen risiko di unit kerja eselon I masing-masing; d. melakukan penilaian risiko terhadap pencapaian tujuan dan sasaran tahunan dalam upaya pencapaian program Eselon I; dan e. membuat laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya yang disampaikan kepada Pejabat Eselon I dan Satuan Tugas Manajemen Risiko Kementerian. (2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ketua Komite Manajemen Risiko Unit Eselon I sesuai kewenangannya menyelenggarakan rapat koordinasi berkala dengan unit pemilik risiko untuk membahas dan MEMUTUSKAN sejumlah aspek yang terkait.
