Pasal 10
BAB 2 — KELEMBAGAAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Dalam rangka pelaksanaan manajemen risiko di lingkungan unit eselon I, Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan wajib membentuk Komite Manajemen Risiko Unit Eselon I sesuai kewenangannya. (2) Keanggotaan Komite Manajemen Risiko Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan sebagai penanggung jawab; b. Kepala Biro Perencanaan/Sekretaris Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan sebagai ketua merangkap anggota; c. Pejabat eselon III yang membidangi perencanaan/program pada unit eselon I masing-masing sebagai sekretaris merangkap anggota; dan d. Pejabat eselon II pada unit eselon I masing-masing sebagai anggota.
