Pasal 9
BAB 2 — KELEMBAGAAN MANAJEMEN RISIKO
Satuan Tugas Manajemen Risiko Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki tugas: a. menyusun pedoman dan petunjuk teknis manajemen risiko di lingkungan Kementerian; b. melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan manajemen risiko yang meliputi sosialisasi, bimbingan, supervisi, dan pelatihan manajemen risiko di lingkungan Kementerian; c. melakukan identifikasi dan analisis risiko terhadap pencapaian tujuan dan sasaran tahunan dalam upaya pencapaian visi dan misi Kementerian; d. melakukan kegiatan pengendalian risiko di lingkungan Kementerian; e. melakukan pemantauan pelaksanaan manajemen risiko di lingkungan Kementerian; dan f. membuat laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya yang disampaikan kepada Menteri.
