PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI...
Pasal 12
BAB 2 — KELEMBAGAAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Sekretariat Jenderal/Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan merupakan unit pemilik risiko instansi pada unit kerja eselon I masing-masing. (2) Unit kerja eselon II dan/atau unit pelaksana teknis merupakan unit pemilik risiko kegiatan pada unit kerjanya masing-masing.
