PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-20-men-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN...
Pasal 8
BAB 4 — KELEMBAGAAN SPI
(1) Dalam rangka pelaksanaan SPI di lingkungan unit eselon I, Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan wajib membentuk Satuan Tugas SPI unit eselon I sesuai kewenangannya. (2) Keanggotaan Satuan Tugas SPI unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kepala Biro Keuangan atau Sekretaris Direktorat Jenderal/ Inspektorat Jenderal/Badan sebagai ketua; b. Pejabat eselon III yang membidangi keuangan/monitoring dan evaluasi pada unit eselon I masing-masing sebagai sekretaris; dan c. Pejabat eselon II pada unit eselon I masing-masing sebagai anggota.
