PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-20-men-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN...
Pasal 7
BAB 4 — KELEMBAGAAN SPI
Satuan Tugas SPI Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 memiliki tugas: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. menyusun pedoman umum, modul, dan petunjuk teknis SPI di lingkungan Kementerian; b. melakukan sosialisasi pelaksanaan SPI di lingkungan Kementerian; c. melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan SPI yang meliputi bimbingan, supervisi, dan pelatihan SPI di lingkungan Kementerian; d. melakukan pemantauan pelaksanaan SPI di lingkungan Kementerian; dan e. membuat laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya yang disampaikan kepada Menteri.
