PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-20-men-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN...
Pasal 9
BAB 4 — KELEMBAGAAN SPI
Satuan Tugas SPI unit eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki tugas: a. menyusun rencana kerja pelaksanaan SPI di unit eselon I masing- masing; b. melaksanakan SPI di unit eselon I masing-masing; dan c. membuat laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya yang disampaikan kepada Pejabat Eselon I dan Satuan Tugas SPI Kementerian.
