PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-20-men-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN...
Pasal 32
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota penerima dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan wajib melaporkan penyelenggaraan SPI terkait dengan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan di lingkungan masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
