PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-20-men-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN...
Pasal 19
BAB 5 — UNSUR DAN PENERAPAN SPI
(1) Pimpinan unit kerja wajib mengidentifikasi, mencatat, dan mengkomunikasikan informasi dalam bentuk dan waktu yang tepat. (2) Komunikasi dan informasi wajib diselenggarakan secara efektif dengan: a. menyediakan dan memanfaatkan berbagai bentuk dan sarana komunikasi; dan b. mengelola, mengembangkan serta memperbaharui sistem informasi secara terus menerus.
