Pasal 18
BAB 5 — UNSUR DAN PENERAPAN SPI
(1) Untuk mengatasi risiko dan memastikan adanya kepatuhan terhadap arahan pimpinan yang sudah ditetapkan, pimpinan unit kerja wajib menyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuai dengan ukuran, www.djpp.kemenkumham.go.id
kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi unit kerja yang bersangkutan. (2) Penyelenggaraan kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. reviu atas kinerja unit kerja yang bersangkutan; b. pembinaan sumber daya manusia; c. pengendalian atas pengelolaan sistem informasi; d. pengendalian fisik atas barang milik negara; e. penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja; f. pemisahan fungsi; g. otorisasi atas transaksi dan kejadian yang penting; h. pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian; i. pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya; j. akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya; dan k. dokumentasi yang baik atas sistem pengendalian intern serta transaksi dan kejadian penting.
