Pasal 93
BAB 5 — PERENCANAAN STRATEGIS BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Perubahan RJP dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi terdapat: a. perubahan mendasar atas kondisi eksternal global, nasional, dan industri serta perubahan signifikan atas kondisi internal BUMN yang bersangkutan; b. perubahan kebijakan pengembangan perusahaan; dan/atau c. penugasan dan/atau kebijakan pemerintah. (2) Perubahan kebijakan pengembangan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan kajian komprehensif Direksi yang mengakibatkan perubahan sasaran, tujuan, dan strategi perusahaan. (3) Perubahan RJP dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, kecuali terdapat penugasan dan/atau kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. (4) Dalam hal terdapat perbedaan antara RJP dengan RKAP tahun berjalan, maka perubahan RJP dapat dilakukan setelah pengesahan RKAP tahun berjalan.
