Pasal 94
BAB 5 — PERENCANAAN STRATEGIS BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) RKAP paling sedikit memuat: a. rencana kerja perusahaan; b. anggaran perusahaan yang dirinci atas setiap anggaran program kerja/kegiatan;
c. proyeksi keuangan BUMN dan anak perusahaannya; d. program tanggung jawab sosial dan lingkungan BUMN; e. Manajemen Risiko; f. penjabaran rencana strategis TI BUMN; dan g. hal lain yang memerlukan keputusan RUPS/Menteri. (2) Dalam hal terdapat penugasan khusus pemerintah, program kerja dan anggaran dari penugasan tersebut harus dicantumkan dalam RKAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang penyajiannya dipisahkan antara RKAP mengenai rencana kerja untuk pencapaian sasaran usaha perusahaan dengan rencana kerja untuk melaksanakan penugasan khusus pemerintah.
