PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA KELOLA DAN KEGIATAN...
Pasal 92
BAB 5 — PERENCANAAN STRATEGIS BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Rancangan RJP yang telah ditandatangani oleh Direksi bersama dengan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, disampaikan kepada RUPS/Menteri untuk mendapatkan pengesahan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum berakhirnya masa RJP. (2) Pengesahan RJP sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) ditetapkan paling lambat dalam waktu 60 (enam puluh) hari setelah diterimanya RJP secara lengkap. (3) Dalam hal RUPS/Menteri tidak memberikan pengesahan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka RJP tersebut dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
