Pasal 91
BAB 5 — PERENCANAAN STRATEGIS BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf a, memuat penjelasan dan rincian tentang: a. latar belakang dan sejarah perusahaan; b. visi dan misi perusahaan; c. tujuan strategis perusahaan; dan d. arah pengembangan perusahaan. (2) Visi dan misi perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan tujuan strategis perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat penjabaran visi, misi, dan tujuan strategis yang akan dicapai oleh BUMN yang berlandaskan pada tujuan penciptaan nilai tambah ekonomi dan sosial yang berkesinambungan bagi INDONESIA dan terhubung dengan Peta Jalan BUMN. (3) Arah pengembangan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memuat penjelasan dan rincian tentang kebijakan investasi, pembiayaan usaha, sumber pembiayaannya, penggunaan hasil usaha perusahaan, dan kebijakan pengembangan lainnya. (4) Evaluasi pelaksanaan RJP sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf b, dilakukan dengan membandingkan antara RJP, RKAP, dan realisasi setiap tahunnya, yang memuat penjelasan dan rincian tentang: a. pencapaian tujuan yang telah ditetapkan dan penyimpangan yang terjadi; b. pelaksanaan strategi dan kebijakan yang telah ditetapkan; dan c. kendala yang dihadapi perusahaan dan upaya pemecahan masalah yang telah dilakukan. (5) Posisi BUMN pada saat penyusunan RJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf c, memuat penjelasan dan rincian tentang: a. analisis kekuatan, kelemahan, kesempatan, dan ancaman tiap bidang kegiatan dan penentuan bobot serta peringkat masing-masing; dan b. penentuan posisi perusahaan sesuai dengan metode analisis yang digunakan. (6) Asumsi yang digunakan dalam penyusunan RJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf d memuat penjelasan dan rincian tentang: a. faktor internal, yang meliputi analisis kondisi terkini BUMN dan informasi penting mengenai kekuatan dan kelemahan internal BUMN yang dapat mendukung atau menghambat pencapaian kinerja BUMN dalam mencapai tujuan strategis BUMN; dan b. faktor eksternal, yang meliputi informasi penting dan dokumentasi terkait tren global, nasional beserta arah perkembangan industri, inovasi teknologi dan model bisnis serta pergerakan peta kompetisi yang dapat mempengaruhi dan menjadi kesempatan dan ancaman bagi kemampuan BUMN untuk mencapai tujuan strategis.
(7) Penetapan tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program kerja RJP, dan inisiatif strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf e memuat penjelasan dan rincian tentang: a. tujuan yang akan dicapai pada akhir RJP; b. sasaran perusahaan meliputi tingkat pertumbuhan dan kesehatan perusahaan serta sasaran bidang/unit kegiatan (target) secara kuantitatif dan spesifik setiap tahunnya; c. strategi yang digunakan setiap tahunnya, meliputi strategi korporasi sesuai posisi perusahaan, strategi bisnis, dan strategi fungsional tiap bidang/unit kegiatan; d. kebijakan umum dan fungsional yang memberikan batasan fleksibilitas dan menjadi pegangan manajemen dalam melaksanakan strategi/program kegiatan; e. program kegiatan yang akan dilaksanakan beserta anggarannya setiap tahunnya; f. matriks keterkaitan antara sasaran, strategi, kebijakan, dan program kegiatan yang menggambarkan arah perkembangan perusahaan secara rinci; g. asumsi penyusunan proyeksi keuangan; h. program investasi dan proyeksi sumber dana penggunaan dana investasi setiap tahun selama 5 (lima) tahun; i. garis besar proyeksi angka keuangan jangka panjang yang mengandung proyeksi rencana investasi modal, proyeksi hasil kinerja laba rugi keuangan tahunan BUMN, proyeksi laporan posisi keuangan, dan proyeksi arus kas; j. penjabaran inisiatif strategis dan matriks keterkaitan antara inisiatif strategis, sasaran BUMN, dan Peta Jalan BUMN; k. penjabaran aksi korporasi yang harus dilakukan untuk mencapai masing-masing inisiatif strategis; dan l. hal lain yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan. (8) Penjabaran strategi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf f memuat penjelasan dan rincian tentang hal penting dalam strategi risiko BUMN dan batas toleransi risiko dalam mencapai tujuan strategis BUMN. (9) Penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf g memuat penjelasan dan rincian tentang penugasan yang diberikan pemerintah kepada BUMN jika penugasan tersebut bersifat jangka panjang.
