Pasal 86
BAB 5 — PERENCANAAN STRATEGIS BADAN USAHA MILIK NEGARA
Peta Jalan BUMN paling sedikit memuat: a. penjabaran visi, misi, dan tujuan strategis yang akan dicapai oleh Menteri dalam mengelola Portofolio BUMN berdasarkan pada tujuan penciptaan nilai tambah ekonomi dan sosial yang berkesinambungan bagi INDONESIA; b. informasi penting terkait tren global, nasional serta arah perkembangan industri, inovasi teknologi, dan model bisnis serta pergerakan peta kompetisi yang dapat memengaruhi dan menjadi kesempatan dan ancaman bagi kemampuan Portofolio BUMN untuk mencapai tujuan strategis Portofolio BUMN; c. analisis kondisi terkini Portofolio BUMN dan posisi kekuatan dan kelemahan internal dari Portofolio BUMN yang dapat mendukung atau menghambat pencapaian kinerja Portofolio BUMN; d. penjabaran strategi risiko Portofolio BUMN dan batas toleransi risiko dalam mencapai tujuan strategis Peta Jalan BUMN; e. penjabaran target komposisi Portofolio BUMN jangka panjang; dan f. langkah inisiatif strategis yang akan ditempuh untuk mencapai tujuan strategis serta kurun waktu target pencapaian inisiatif strategis.
