Pasal 87
BAB 5 — PERENCANAAN STRATEGIS BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Wakil Menteri menyusun Peta Jalan BUMN sesuai dengan Portofolio BUMN masing-masing.
(2) Deputi mengintegrasikan Peta Jalan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk keseluruhan Portofolio BUMN yang selanjutnya ditetapkan oleh Menteri. (3) Peta Jalan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun dengan mempertimbangkan faktor keberlanjutan lingkungan, sosial, dan Tata Kelola Perusahaan yang Baik. (4) Penyusunan Peta Jalan BUMN merupakan proses yang dimulai dari Kementerian BUMN dengan mempertimbangkan masukan dari masing-masing BUMN. (5) Untuk pertama kalinya Peta Jalan BUMN tahun 2020- 2024 yang telah ada, ditetapkan sebagai Peta Jalan BUMN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN ini.
