Pasal 77
BAB 4 — PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Penilaian Tingkat Kesehatan BUMN dilakukan oleh: a. Perusahaan Pemeringkat nasional; b. Perusahaan Pemeringkat internasional; atau c. Perusahaan Pemeringkat nasional yang terafiliasi dengan Perusahaan Pemeringkat internasional. (2) Perusahaan Pemeringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut: a. telah menjalankan kegiatan operasional paling sedikit selama 20 (dua puluh) tahun; dan b. telah melakukan Pemeringkatan paling sedikit terhadap 500 (lima ratus) perusahaan. (3) Selain memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Perusahaan Pemeringkat internasional harus memiliki pengalaman melakukan sovereign credit rating terhadap INDONESIA paling sedikit dalam 5 tahun terakhir. (4) Dalam melakukan Penilaian Tingkat Kesehatan BUMN, Perusahaan Pemeringkat harus: a. bertanggungjawab atas Peringkat (rating) yang diberikan; b. melakukan kegiatan Pemeringkatan secara independen, bebas dari pengaruh pihak yang memanfaatkan jasa Perusahaan Pemeringkat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan; c. memiliki pedoman sistem pengendalian mutu; d. memiliki metodologi Pemeringkatan yang dapat dipertanggungjawabkan, sistematis, dan telah melalui tahapan pengujian serta dilaksanakan secara konsisten dan bersifat transparan; dan e. memiliki portal (website) yang mudah untuk diakses oleh publik yang memuat seluruh informasi yang harus diungkapkan atau dipublikasikan. (5) Untuk Perusahaan Pemeringkat nasional yang terafiliasi dengan Perusahaan Pemeringkat internasional dapat menggunakan kualifikasi induk perusahaan internasional.
