PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA KELOLA DAN KEGIATAN...
Pasal 76
BAB 4 — PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Tingkat kesehatan BUMN dinilai menggunakan Peringkat (rating) yang didasarkan pada Pemeringkatan. (2) Peringkat (rating) untuk menilai tingkat kesehatan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Peringkat Korporasi (corporate rating). (3) Peringkat Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Peringkat Berdiri Sendiri (stand alone rating); dan
b. Peringkat Akhir (final rating).
