PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA KELOLA DAN KEGIATAN...
Pasal 78
BAB 4 — PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Dewan Komisaris/Dewan Pengawas berdasarkan evaluasi komite audit menunjuk Perusahaan Pemeringkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 untuk melakukan Penilaian Tingkat Kesehatan perusahaan. (2) Dalam hal diperlukan, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dapat meminta bantuan Direksi untuk
melakukan proses pengadaan Perusahaan Pemeringkat berdasarkan mekanisme pengadaan barang dan jasa yang berlaku di masing-masing BUMN.
