PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA KELOLA DAN KEGIATAN...
Pasal 73
BAB 3 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Direksi wajib menyusun dan menyampaikan laporan Manajemen Risiko. (2) Laporan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. laporan penerapan Manajemen Risiko; b. laporan Audit Intern; dan c. laporan Tata Kelola Terintegrasi.
(3) Laporan penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari: a. laporan pemantauan Risiko, paling sedikit memuat:
- strategi Risiko;
- profil Risiko;
- peta Risiko;
- realisasi perhitungan Risiko inheren dan Risiko residual yang disusun dalam format triwulanan dan tahunan;
- realisasi pelaksanaan perlakuan Risiko dan biaya;
- ikhtisar perubahan Risiko; dan
- catatan kejadian kerugian (loss event database). b. laporan Manajemen Risiko insidental apabila terdapat kondisi tidak normal yang dapat mengakibatkan kerugian luar biasa atau terhentinya proses bisnis perusahaan. (4) Laporan Audit Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri dari: a. laporan Audit Intern, paling sedikit memuat:
- laporan pelaksanaan dan pokok hasil Audit Intern;
- laporan tindak lanjut auditor internal, Auditor Eksternal dan otoritas pengawas lainnya; dan
- laporan khusus mengenai setiap temuan Audit Intern yang diperkirakan dapat membahayakan kelangsungan usaha BUMN. b. laporan hasil kaji ulang pihak eksternal yang independen (quality assurance review) setiap 3 (tiga) tahun sekali; dan c. laporan pengangkatan atau pemberhentian Kepala SPI, jika ada. (5) Laporan Tata Kelola Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit memuat: a. struktur Tata Kelola Terintegrasi; b. proses Tata Kelola Terintegrasi; dan c. hasil Tata Kelola Terintegrasi. (6) Deputi melakukan reviu, analisis, dan koordinasi dengan pejabat pimpinan tinggi madya terkait atas laporan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (7) Laporan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan secara berkala triwulanan dan tahunan, dan laporan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara semester dan tahunan yang menjadi satu kesatuan dengan laporan triwulanan dan laporan tahunan yang dituangkan dalam bab tersendiri. (8) Laporan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a angka 3 dilaporkan sewaktu-waktu. (9) Deputi dapat meminta organ pengelola Risiko BUMN memaparkan hasil pelaksanaan Manajemen Risiko secara berkala setiap triwulan.
(10) Petunjuk teknis mengenai pelaporan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) ditetapkan oleh Deputi.
