Pasal 74
BAB 3 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) BUMN wajib melakukan penilaian indeks kematangan Risiko (risk maturity index) melalui: a. penilaian independen yang dilakukan paling sedikit sekali dalam 3 (tiga) tahun dengan tahun pertama pemberlakuan dilakukan oleh penilai independen; dan/atau b. penilaian internal dilakukan setiap tahun. (2) Dimensi penilaian indeks kematangan Risiko (risk maturity index) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. budaya dan kapabilitas Risiko; b. organisasi dan tata kelola Risiko; c. kerangka Risiko dan kepatuhan; d. proses dan kontrol Risiko; dan e. model, data, dan teknologi Risiko. (3) Tingkatan hasil indeks kematangan Risiko (risk maturity index) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. fase awal (initial phase); b. fase berkembang (emerging phase); c. fase praktik yang baik (good practice phase); d. fase praktik yang lebih baik (strong practice phase); dan e. fase praktik terbaik (best practice phase). (4) Petunjuk teknis penilaian indeks kematangan Risiko (risk maturity index) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Deputi.
