PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA KELOLA DAN KEGIATAN...
Pasal 72
BAB 3 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Pemantauan dan evaluasi penerapan Manajemen Risiko di tingkat Portofolio BUMN dilaksanakan oleh Deputi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengambil alih peran dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dalam melaksanakan penerapan Manajemen Risiko sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bagian dari bahan evaluasi kinerja BUMN.
