PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA KELOLA DAN KEGIATAN...
Pasal 71
BAB 3 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BADAN USAHA MILIK NEGARA
Direksi wajib menyusun perencanaan Manajemen Risiko yang menjadi satu kesatuan dengan RKAP yang dituangkan dalam bab tersendiri, paling sedikit memuat: a. strategi Risiko; b. profil Risiko; c. peta Risiko; d. target perhitungan Risiko inheren dan Risiko residual yang disusun dalam format triwulanan dan tahunan; dan e. rencana pelaksanaan perlakuan Risiko dan anggaran biaya.
