Pasal 70
BAB 3 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Untuk melaksanakan Peraturan Menteri ini, Direksi dan/atau Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN wajib menyusun dan/atau menyesuaikan pedoman internal, struktur organisasi dan fungsi serta organ pengelola Risiko sesuai dengan karakteristik perusahaan dan batas kewenangannya. (2) Pedoman internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang meliputi: a. piagam Dewan Komisaris/Dewan Pengawas; b. piagam Direksi; c. piagam Manajemen Risiko; d. piagam Audit Intern; e. tata hubungan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN Induk dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Anak Perusahaan BUMN; dan f. peraturan pelaksanaan perusahaan lainnya.
(3) Penyusunan dan/atau penyesuaian kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus telah diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (4) Dalam hal BUMN tidak menyusun dan melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BUMN wajib memberikan penjelasan atas tidak dilaksanakannya kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Penjelasan atas tidak dilaksanakannya kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat penyebab dan rencana pemenuhan dan/atau penyesuaian kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
