Pasal 67
BAB 3 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf b paling sedikit memuat: a. penetapan strategi Risiko Terintegrasi dari Anak Perusahaan BUMN ke BUMN Induk; b. penetapan selera Risiko (risk appetite), toleransi Risiko (risk tolerance), dan batasan Risiko (risk limit) yang memperhatikan kapasitas Risiko (risk capacity); c. penetapan Taksonomi Risiko; d. penetapan penggunaan metode pengukuran dan sistem informasi Manajemen Risiko; dan e. penyusunan rencana darurat (contingency plan) dalam kondisi terburuk (worst case scenario); (2) Standar prosedur Manajemen Risiko dan penetapan strategi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf b disesuaikan dengan tingkat Risiko yang akan diambil sesuai selera Risiko (risk appetite). (3) Standar prosedur Manajemen Risiko dan penetapan strategi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. akuntabilitas dan jenjang delegasi wewenang yang jelas; b. pelaksanaan kaji ulang atau reviu terhadap prosedur Manajemen Risiko dan penetapan batasan Risiko (risk limit) secara berkala; dan c. dokumentasi prosedur Manajemen Risiko dan penetapan strategi Risiko secara memadai.
