Pasal 68
BAB 3 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Pelaksanaan proses identifikasi, pengukuran, perlakuan, pencatatan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf c berdasarkan: a. sistem informasi Manajemen Risiko yang tepat waktu; dan b. laporan yang akurat dan informatif mengenai kondisi keuangan, kinerja aktivitas fungsional, dan eksposur Risiko (risk exposure). (2) Dalam rangka melaksanakan proses identifikasi Risiko, BUMN melakukan analisis paling sedikit terhadap: a. karakteristik Risiko yang melekat pada BUMN; dan
b. Risiko dari kegiatan usaha BUMN. (3) Dalam rangka melaksanakan pengukuran Risiko, BUMN paling sedikit melakukan: a. evaluasi secara berkala terhadap kesesuaian asumsi, sumber data, dan prosedur yang digunakan untuk mengukur Risiko; b. penyempurnaan terhadap sistem pengukuran Risiko dalam hal terdapat perubahan kegiatan usaha dan faktor Risiko yang bersifat material; dan c. penyesuaian terhadap pengukuran Risiko Agregasi kepada Kementerian BUMN. (4) Dalam rangka melaksanakan perlakuan Risiko, BUMN paling sedikit: a. menyusun metode perlakuan Risiko atas Risiko yang dapat membahayakan kelangsungan usaha BUMN; dan b. memperlakukan Risiko sesuai dengan eksposur Risiko (risk exposure) maupun tingkat Risiko yang diambil sesuai selera Risiko (risk appetite) dan toleransi Risiko (risk tolerance). (5) Direksi wajib melakukan identifikasi, pengukuran, dan perlakuan Risiko dengan menggunakan metode yang dipilih oleh Direksi. (6) Pemilihan metode identifikasi, pengukuran, dan perlakuan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing BUMN. (7) Sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat informasi paling sedikit mengenai: a. eksposur Risiko (risk exposure); b. kebijakan dan standar prosedur Manajemen Risiko serta strategi Risiko; c. pencatatan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan d. realisasi pelaksanaan Manajemen Risiko dibandingkan dengan target yang ditetapkan.
