Pasal 66
BAB 3 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) BUMN wajib memiliki Taksonomi Risiko BUMN dan Anak Perusahaan BUMN yang terintegrasi sesuai dengan kebutuhan pengawalan target kinerja BUMN dan Anak Perusahaan BUMN. (2) BUMN wajib memetakan Taksonomi Risiko BUMN dan Anak Perusahaan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Taksonomi Risiko Portofolio BUMN untuk proses agregasi Risiko BUMN di Kementerian BUMN. (3) Taksonomi Risiko Portofolio BUMN, terdiri dari: a. tema Risiko (T1) yang meliputi
- tema Risiko portofolio BUMN;
- tema Risiko struktur korporasi dan organisasi;
- tema Risiko bisnis BUMN; dan
- tema Risiko lainnya. b. kategori Risiko (T2) yang meliputi:
- kategori risiko fiskal;
- kategori risiko kebijakan;
- kategori risiko komposisi;
- kategori risiko struktur korporasi;
- kategori risiko restrukturisasi dan reorganisasi;
- kategori risiko industri umum;
- kategori risiko industri perbankan;
- kategori risiko industri asuransi; dan
- kategori risiko lainnya. c. kelompok peristiwa Risiko (T3) yang meliputi:
- peristiwa risiko terkait dividen;
- peristiwa risiko terkait PMN;
- peristiwa risiko terkait subsidi dan kompensasi;
- peristiwa risiko terkait kebijakan sumber daya manusia;
- peristiwa risiko terkait kebijakan sektoral;
- peristiwa risiko terkait konsentrasi portofolio;
- peristiwa risiko terkait struktur korporasi;
- peristiwa risiko terkait penggabungan, pengambilalihan, peleburan, pemisahan, pembubaran, likuidasi, kemitraan, dan restrukturisasi;
- peristiwa risiko terkait formulasi strategis;
- peristiwa risiko terkait pasar dan makro ekonomi;
- peristiwa risiko terkait keuangan;
- peristiwa risiko terkait hukum, reputasi, dan kepatuhan;
- peristiwa risiko terkait proyek;
- peristiwa risiko terkait teknologi informasi dan keamanan siber;
- peristiwa risiko terkait sosial dan lingkungan;
- peristiwa risiko terkait operasional;
- peristiwa risiko terkait kredit;
- peristiwa risiko terkait likuiditas;
- peristiwa risiko terkait investasi;
- peristiwa risiko terkait aktuarial; dan
- peristiwa risiko lainnya.
d. matriks untuk mengukur tingkat Risiko dari aktivitas bisnis atau indikator Risiko utama (key risk indicators). (4) Perubahan terhadap kelompok tema, kategori, dan peristiwa Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf c ditetapkan oleh Deputi. (5) Petunjuk teknis mengenai proses agregasi pada Taksonomi Risiko Portofolio BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan matriks untuk mengukur tingkat Risiko dari aktivitas bisnis atau indikator Risiko utama (key risk indicators) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d ditetapkan oleh Deputi.
