Pasal 63
BAB 3 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BADAN USAHA MILIK NEGARA
Direktur yang membidangi pengelolaan keuangan sebagai organ pengelola Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf g memiliki wewenang, tugas, dan tanggung jawab: a. melaksanakan pengurusan BUMN di bidang pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan/atau keputusan RUPS/Menteri; b. melaksanakan penetapan strategi dan kebijakan unit kerja dan Anak Perusahaan BUMN yang berada di bidang keuangan, serta berkoordinasi dengan direktur lainnya; c. melaksanakan penyusunan dan penetapan pengaturan terkait keuangan dengan memperhatikan kebijakan BUMN dan prinsip kehati-hatian; d. melaksanakan penyusunan dan penyajian laporan keuangan BUMN; dan e. menjalankan wewenang, tugas, dan tanggung jawab lain yang terkait dengan fungsinya.
