Pasal 64
BAB 3 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BADAN USAHA MILIK NEGARA
SPI sebagai organ pengelola Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf h memiliki fungsi Audit Intern dengan wewenang, tugas, dan tanggung jawab: a. mengakses seluruh informasi yang relevan tentang BUMN terkait dengan tugas dan fungsi SPI; b. melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan komite audit; c. melakukan penyelenggaraan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan komite audit; d. melakukan koordinasi kegiatan dengan Auditor Eksternal; e. memberikan konsultasi dan keyakinan terkait hal yang bersifat strategis baik pada saat perencanaan maupun pada saat pelaksanaan kegiatan operasional; f. memastikan pelaksanaan fungsi pengawasan intern sesuai dengan standar profesional Audit Intern dan kode etik Audit Intern; g. melakukan pemilihan sumber daya manusia yang kompeten sesuai dengan kebutuhan dalam pelaksanaan tugas SPI; h. memastikan anggota SPI mengikuti pengembangan profesional berkelanjutan serta pelatihan lain sesuai dengan perkembangan kompleksitas dan kegiatan usaha BUMN; i. melakukan penyusunan dan pengkajian piagam Audit Intern secara periodik;
j. melakukan penyusunan rencana audit tahunan dan alokasi anggaran untuk pelaksanaan fungsi pengawasan intern; k. memastikan pelaksanaan pengawasan intern sesuai dengan rencana; l. melaporkan temuan yang signifikan kepada direktur utama dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas untuk dilakukan tindakan perbaikan dalam waktu yang cepat; m. memantau tindakan perbaikan atas temuan yang signifikan; n. melaporkan hasil pemantauan tindak lanjut perbaikan atas temuan yang signifikan kepada direktur utama dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas; o. menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data BUMN terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Audit Intern, kecuali diperbolehkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau putusan pengadilan; p. menjaga informasi rahasia yang diperoleh sewaktu menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; q. memastikan dalam hal terdapat penggunaan jasa pihak eksternal untuk aktivitas pengawasan intern:
- terselenggaranya transfer pengetahuan antara pihak eksternal kepada anggota SPI Mengingat penggunaan jasa ahli pihak ekstern bersifat sementara;
- penggunaan jasa pihak eksternal tidak memengaruhi independensi dan objektivitas fungsi SPI; dan
- pihak eksternal mematuhi piagam Audit Intern BUMN; r. melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan pengendalian intern, Manajemen Risiko, dan proses tata kelola perusahaan, sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan kebijakan perusahaan; s. melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, komersial, operasional, sumber daya manusia, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya; t. sebagai SPI BUMN Induk:
- menentukan strategi pelaksanaan Audit Intern Anak Perusahaan BUMN;
- merumuskan prinsip Audit Intern yang mencakup metodologi audit dan langkah pelaksanaan pengendalian mutu; dan
- memantau pelaksanaan Audit Intern pada masing- masing Anak Perusahaan BUMN.
