Pasal 62
BAB 3 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BADAN USAHA MILIK NEGARA
Direktur yang membidangi pengelolaan Risiko sebagai organ pengelola Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf f memiliki wewenang, tugas, dan tanggung jawab: a. melaksanakan pengurusan BUMN sesuai bidang pengelolaan Risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan/atau keputusan RUPS/Menteri; b. melaksanakan penetapan strategi dan kebijakan bidang pengelolaan Risiko yang menjadi tanggung jawabnya dengan memperhatikan visi, strategi, dan kebijakan BUMN yang telah ditetapkan; c. melaksanakan koordinasi dan memberikan arahan pelaksanaan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik; d. melaksanakan penetapan langkah yang diperlukan untuk memastikan BUMN telah memenuhi seluruh peraturan perundangan dan menjaga agar kegiatan usaha BUMN tidak menyimpang dari ketentuan peraturan perundangan; e. melaksanakan pemantauan dan menjaga kepatuhan BUMN terhadap seluruh perjanjian dan komitmen yang dibuat oleh BUMN kepada pihak eksternal; f. melaksanakan pengembangan organisasi kerja sehingga BUMN memiliki kebijakan, prosedur, dan metode yang handal dalam menerapkan pengelolaan Risiko; g. melaksanakan pemantauan kepatuhan dan pengawasan melekat pada semua unit kerja organisasi pengelolaan Risiko; h. membentuk unit kerja Manajemen Risiko yang bertanggung jawab langsung kepada direktur yang membidangi pengelolaan Risiko, yang memiliki wewenang dan tanggung jawab meliputi:
- memantau pelaksanaan strategi Manajemen Risiko yang telah disetujui oleh Direksi;
- memantau profil Risiko, peta Risiko, realisasi perhitungan Risiko inheren dan Risiko residual, dan realisasi pelaksanaan perlakuan Risiko dan biaya;
- melakukan internal control testing dan stress testing;
- mengkaji ulang secara berkala terhadap proses Manajemen Risiko;
- mengevaluasi terhadap akurasi model dan validitas data yang digunakan untuk mengukur Risiko;
- memberikan rekomendasi kepada lini pertama dan/atau komite pemantau Risiko sesuai kewenangan yang dimiliki; dan
- menyusun dan menyampaikan laporan Manajemen Risiko kepada direktur yang membidangi
pengelolaan Risiko dan komite pemantau Risiko secara berkala triwulan; dan i. melaksanakan pengurusan BUMN di bidang pengelolaan Risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, anggaran dasar, dan/atau keputusan RUPS/Menteri.
