PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA KELOLA DAN KEGIATAN...
Pasal 55
BAB 3 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BADAN USAHA MILIK NEGARA
Organ pengelola Risiko dalam penerapan Manajemen Risiko terdiri dari: a. Dewan Komisaris/Dewan Pengawas;
b. Direksi; c. komite audit; d. komite pemantau risiko; e. komite Tata Kelola Terintegrasi; f. direktur yang membidangi pengelolaan Risiko; g. direktur yang membidangi pengelolaan keuangan; dan h. SPI.
