Pasal 54
BAB 3 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Kategori BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan klasifikasi Risiko BUMN dan Anak Perusahaan BUMN berdasarkan Intensitas Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (10) menentukan persyaratan organ dan pelaporan Risiko minimum yang harus diterapkan oleh BUMN dan Anak Perusahaan BUMN. (2) BUMN dan Anak Perusahaan BUMN dengan klasifikasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (10) huruf a memiliki persyaratan organ pengelola Risiko dan pelaporan Risiko yang paling tinggi. (3) BUMN dan Anak Perusahaan BUMN dengan klasifikasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (10) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat menerapkan persyaratan organ pengelola Risiko dan pelaporan Risiko yang lebih tinggi dengan persetujuan Menteri.
